1

UU ASN, Adji Tegaskan Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer

Adji Winursito

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Pada tahun 2024 ini, formasi penerimaan ASN Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang telah disetujui Menpan RB sebanyak 3.071 formasi, dengan formasi CPNS jabatan teknis dan kesehatan sebanyak 206 formasi dan formasi PPPK jabatan teknis, kesehatan, dan guru sebanyak 2.865 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito menjelaskan, kenapa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu membuat formasi yang demikian besar terkait PPPK sampai 2865, itu hasil inventarisasi kondisi eksisting tenaga kontrak yang ada di masing OPD.

“Kenapa kita buat dan usulkan dan sudah disetujui sebanyak itu, karena sesuai amanat UU ASN nomor 20 tahun 2023 penataan tenaga non ASN atau apapun sebutannya paling lambat Desember 2024,” kata Adji.

Adji memaparkan, jadi Pemerintah Kabupaten itu sudah menjalankan amanat UU, terkait bagaimana tahun 2025 apakah dimungkinkan mengangkat tenaga kontrak baru, didalam Undang-undang ASN pasal 65 juga sudah ditegaskan, bahwa Kepala Daerah atau Kepala Instansi Pemerintahan dilarang mengangkat tenaga non ASN atau apapun sebutannya.

“Karena di tahun ini saja kita baru akan menata menyelesaikan di Desember 2024 ini, jadi tahun depan tidak ada lagi yang namanya tenaga kontrak atau non ASN yang ada PPPK dan PNS,” kata Adji.

Adji menegaskan, berdasarkan Undang-Undang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non-ASN.

“Jika ada yang masih melanggar bisa dikenai sanksi yang berat,” tuntas Adji. (Rovi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *