KAPUAS HULU, PENA.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu, Yusuf Basuki, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, yang telah menjadi bagian dalam memperjuangkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Kami berjanji akan menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dengan tambahan masa jabatan selama 2 tahun ini dengan baik,” ucap Yusuf Basuki, di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu (19/6/2024).
Basuki menuturkan, masa jabatan para kepala desa yang dikukuhkan pada hari ini berakhir pada tanggal 4 mei 2026, dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, tentunya akan menambah semangat baru dalam mengabdi.
“Kami juga akan selalu taat pada kewajiban dan larangan kepala desa yang telah diatur dalam undang-undang,” ucapnya.
Basuki menegaskan, akan mengunakan anggaran pemerintah desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan,” ucapnya.
Basuki berjanji akan berusaha pemimpin desa yang inovatif, yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih maju.
“Sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila