1

Babat Hutan di Kapuas Hulu Sesuka Hati, Yns Warga Sibau Hulu Ditetapkan Tersangka

Foto : Tersangka Yns Alias Ans

KAPUAS HULU, pena.co.id – Yns Alias Ans (47) ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu, atas dugaan kasus pembabatan hutan di wilayah Dusun Sungai Uluk Palin, Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Yns Alias Ans merupakan warga Dusun. Dano Tuak, Sibau Hulu, RT.02/RW.002, Desa. Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menyatakan, atas perbuatannya itu, Yns terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap Y yakni Pasal 83 ayat (1) huruf “a” Jo Pasal 12 huruf “d” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 13 Jo angka 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.,” ujar Iptu Rinto, Kamis (30/05/2024).

Dijelaskan Iptu Rinto, ditetapkannya Yns sebagai tersangka berawal pada Januari 2024, dimana akan dilaksanakan sidang adat dengan mengundang Yns, yang diduga diketahui telah melakukan penebangan kayu di kawasan hutan yang berada di Desa Sungai Uluk Palin.

Namun, sidang adat yang akan digelar pada 22 Januari 2024 tersebut batal karena Yns tidak hadir, sehingga pada saat itu pula masyarakat langsung membuat kesepakatan tertulis untuk menolak aktivitas penebangan kayu yang dilakukan Yns.

Setelah itu, pelapor (AA) bersama masyarakat dan pengurus adat Desa Sungai Uluk Palin, turun ke lokasi penebangan kayu milik tersangka. Sesampainya di lokasi, pelapor beserta masyarakat adat menemukan tunggul kayu yang sudah ditebang dan menemukan beberapa kayu yang sudah dibelah berbentuk persegi.

“Pada tanggal 26 Januari 2024, pelapor beserta masyarakat Desa Sungai Uluk Palin melaksanakan rapat umum yang dihadiri oleh pengurus adat, aparat desa dan beberapa masyarakat. Dalam rapat itu mereka membahas tentang penebangan kayu di kawasan hutan yang berada di Desa Sungai Uluk Palin, yang dilakukan Y,ns” jelas Iptu Rinto.

Dari hasil rapat tersebut, lanjut Iptu Rinto, pelapor beserta masyarakat sepakat untuk melakukan pemanggilan terhadap Yns sehingga pada tanggal 1 Maret 2024 pihak desa melakukan pemanggilan terhadap Y,ns dengan tujuan untuk menyampaikan tuntutan adat dalam perkara penebangan kayu.

“Sekitar pukul 10:00 WIB, Yns hadir di kantor Desa Sungai Uluk Palin,” tutur Iptu Rinto.

Lebih lanjut dijelaskan, tuntutan pertama masyarakat dan pengurus adat kepada Yns pada rapat itu yakni harus membayar adat sebesar 36 gram emas, yang apabila dinominalkan dengan uang yakni sebesar Rp39,6 juta.

Tuntutan kedua yakni Yns harus membayar per satu tunggul tebangan sebesar Rp500 ribu.

“Dari dua tuntutan tersebut, Yns tidak menyanggupi untuk membayar, sehingga masyarakat melaporkan peristiwa penebangan kayu di lokasi kawasan hutan yang berada di Desa Sungai Uluk Palin itu ke Polres Kapuas Hulu, untuk dilakukan penindakan hukum terhadap Yns selaku yang memiliki kayu yang sudah diolah menjadi bentuk persegi,” terang Iptu Rinto.

Iptu Rinto menyebut, modus yang dilakukan pelaku dalam kasus tersebut yakni menyuruh karyawannya untuk menebang kayu jenis meranti di wilayah tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung di lokasi oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III dengan menggunakan Receiver Global Positioning System (GPS) Garmin 76 CSx dan juga berdasarkan peta sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.733/Menhut-II/2014 pada tanggal 2 September 2014 tentang kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa lokasi penebangan kayu tersebut berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Loban Papau – Ng. Sibau,” sebut Iptu Rinto.

Rinto Sihombing memaparkan, dalam kasus tersebut, Yns memiliki dan menjual kembali hasil hutan kayu jenis Meranti di wilayah yang berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas Loban Papau – Ng. Sibau dan tidak memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

“Kita telah mengamankan barang bukti yakni kayu jenis kelompok Meranti yang telah diolah dalam bentuk balok sebanyak 30 balok,” ungkap Iptu Rinto Sihombing.

Penulis : Rovi Andila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *