KAPUAS HULU, pena.co.id – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mendeklarasikan Stop Buang Air Besar atau Open Defecation Free (ODF) di Desa Pengkadan Hilir, Desa Mawan, Desa Kerangan Panjang dan Desa Sasan, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (22/5/2024).
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyampaikan, dari 278 Desa dan 4 Kelurahan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, hingga saat ini baru 53 Desa yang sudah deklarasikan ODF.
“Ini masih sangat jauh, bagi Desa-Desa yang belum deklarasikan ODF, agar segera menyusul,” ujar Bupati.
Bupati menuturkan, deklarasi stop buang air besar di sembarang tempat atau ODF merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa, yang dengan kemandiriannya mampu merubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup yang lebih bersih dan sehat.
“Dari masyarakat yang buang air besar di sembarang tempat, menjadi buang air besar di jamban yang sehat, hal ini merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan,” katanya.
Bila perlu lakukan study banding ke desa ini, kata Bupati, untuk belajar bagaimana cara melakukan gerakan perubahan perilaku dan kesadaran masyarakat menuju perilaku yang lebih sehat.
“Semoga apa yang telah kita upayakan bersama ini, dapat membawa manfaat yang besar bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” tuntas Bupati. (ROV)