1
1
1
1
1
1
1
1

Awalnya Menyangkal, Suami dokter di Kapuas Hulu Akhirnya Akui Perbuatannya, Tiga Kali Setubuhi Korban

KAPUAS HULU, pena.co.id – Kasus persetubuhan yang dilakukan Kvn (31) terhadap Ind (17), yang terjadi beberapa bulan lalu di kediamannya di Desa Sungai Uluk, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah memasuki tahap dua.

Berkas perkara dalam kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing.

“Hari ini kasus ini sudah masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polres Kapuas Hulu ke pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” ujar Iptu Rinto Sihombing, Senin (20/05/2024).

Menurut Iptu Rinto, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 81 Jo pasal 76D atau pasal 82, pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman maksimalnya yaitu 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” terangnya.

Adapun kasus tersebut terungkap pada Minggu, 11 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban (Ind) menceritakan kepada tantenya atau bibinya (Mrn) bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Kvn.

Sebagaimana diketahui, Kvn merupakan orang yang sebelumnya diamanahkan oleh tantenya untuk ikut membantu dan menemani Kvn beserta keluarganya di rumahnya, yang terletak di Desa Sungai Uluk, Kecamatan Putussibau Selatan.

“Berdasarkan pengakuan korban, Kvn menyetubuhinya di kamar tidur Kvn pada saat isteri Kvn sedang menjalani pendidikan lanjutan ilmu kedokteran di Palembang. Korban juga mengaku bahwa Kvn menyetubuhinya sebanyak tiga kali pada hari berbeda. Terakhir kali terjadi yakni pada Jumat, 9 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas Iptu Rinto.

Atas kejadian tersebut, tante korban melaporkan Kvn ke Mapolres Kapuas Hulu.

“Pada Kamis, 22 Februari 2024, Kvn berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu di Jalan Banin, wilayah Teluk Barak, tepatnya di Gang H.Talip, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, setelah sebelumnya Kvn terdeteksi berada di Palembang, Sumatera Selatan,” ungkap Iptu Rinto.

Lebih lanjut Iptu Rinto menjelaskan, sebelumnya Kvn tidak mengakui perbuatannya tersebut, namun akhirnya Kvn mengaku sadar bahwa perbuatannya itu salah dan kesalahannya hanya bisa dihapus dengan cara bertobat atau berterus terang.

“Alasan Kvn berbohong pada awal keterangannya karena saat itu Kvn mengaku masih belum siap menerima kenyataan menjadi seorang tersangka, sehingga munculah naluri atau niat Kvn sebagai suami untuk mencoba bertahan dan memperbaiki hubungan dengan isterinya, dengan belum bercerita yang sebenarnya,” beber Iptu Rinto.

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, Kvn meminta maaf kepada Isterinya yang merupakan dokter. Selain itu, Kvn juga meminta maaf kepada korban dan keluarganya karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sehingga membuat isterinya menjadi malu, serta membuat aib bagi korban.

“Kvn juga mengaku sangat menyesal karena tidak berpikir panjang telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu. Ia juga akan bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya itu, dimana ia akan menyantuni korban dengan sewajarnya sampai korban memiliki suami apabila ia memiliki rezeki yang cukup,” cetus Iptu Rinto Sihombing.

Terkait barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Kapuas Hulu diantaranya yakni akta kelahiran korban dan pakaian yang digunakan korban.

Sebagai informasi tambahan, pelaku melakukan aksinya terhadap korban yakni dengan cara membujuk korban supaya mau tidur di kamar tidurnya, dengan alasan merasa khawatir akan kesehatan korban.

Pada saat korban sudah berhasil dibujuk untuk mau tidur di kamar tidur milik pelaku, pelaku pun kemudian menyetubuhi korban ketika situasi rumah dalam keadaan sepi dan penghuni rumah lainnya sudah tidur. (ROV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *