Video Perundungan Anak di Pengkadan Viral, Polisi dan Sekolah Lakukan Penanganan

KAPUAS HULU, PENA.co.id — Sebuah video yang memperlihatkan tindakan perundungan (bullying) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Kasi Humas IPTU Jamali menyampaikan bahwa video tersebut pertama kali beredar pada Kamis, 30 April 2026 melalui akun Facebook bernama Ravitha Sari. Dalam waktu singkat, video itu menyebar luas dan memicu keprihatinan publik.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, korban diketahui berinisial M, seorang siswi kelas 3 SDN 01 Menendang. Sementara itu, pelaku diduga merupakan kakak kelas korban, yakni RA, VL, MT (siswi kelas 6 SD), serta DK (siswi kelas 7 SMPN 1 Menendang).

Peristiwa perundungan tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban tidak masuk sekolah pada Selasa, 28 April 2026. Pada malam harinya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah, menyampaikan bahwa anaknya mengalami bullying dan merasa takut untuk kembali bersekolah.

Keesokan harinya, Rabu, 29 April 2026, pihak sekolah langsung mengambil langkah dengan memanggil para siswi yang terlibat untuk dilakukan mediasi awal di ruang guru, didampingi Kanit Provos Polsek Pengkadan. Saat itu, video kejadian belum beredar di media sosial.

Setelah video viral, pihak kepolisian semakin mendalami kasus ini. Kanit Intelkam Polsek Pengkadan mengonfirmasi bahwa anak-anak dalam video tersebut benar merupakan siswi SDN 01 Menendang. Polisi juga menelusuri asal video hingga mendatangi pemilik akun yang mengunggahnya. Dari hasil keterangan, video diperoleh secara berantai dan sumber awalnya belum diketahui.

Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah dijadwalkan akan kembali memanggil para siswi yang terlibat bersama orang tua masing-masing pada Sabtu, 2 Mei 2026 untuk mediasi lanjutan. Selain itu, Pemerintah Desa Martadana juga berencana menggelar musyawarah adat pada Senin, 4 Mei 2026 dengan melibatkan orang tua kedua belah pihak serta unsur Forkopimcam.

IPTU Jamali menegaskan bahwa Polsek Pengkadan bersama pihak sekolah dan pemerintah desa akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut demi melindungi kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dengan meningkatkan pengawasan serta edukasi anti-bullying, baik di sekolah maupun di keluarga,” imbaunya.

Masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kejadian ini diminta untuk segera melapor ke Polsek Pengkadan.

Penulis : Rovi Andila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *