Cegah PETI, Spanduk Larangan Dipasang di Sungai Besar
1 min read

Cegah PETI, Spanduk Larangan Dipasang di Sungai Besar

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah aktivitas ilegal, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu bersama Forkopimcam melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (2/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh unsur Forkopimcam Bunut Hulu dengan melibatkan Koramil 1206-13/Bunut Hulu, Polsek Bunut Hulu, aparat kecamatan, serta pihak terkait lainnya. Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik strategis di sepanjang aliran Sungai Besar yang dinilai rawan terjadi aktivitas pertambangan ilegal.

Babinsa Bunut Hulu, Kopda Zulfiqor, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah binaan. Selain pemasangan spanduk, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas tersebut,” ujar Kopda Zulfiqor.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah preventif guna meminimalisir kerusakan lingkungan serta menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Bunut Hulu. Pelaku pertambangan emas tanpa izin, kata dia, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pemasangan spanduk imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Besar sebagai sumber kehidupan masyarakat setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *