PONTIANAK, PENA.co.id – Komoditas unggulan Kalimantan Barat, terutama Kratom dan Ikan Arwana Super Red, menunjukkan performa ekspor yang menjanjikan, didukung penuh oleh akselerasi dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat.
Acara pelepasan ekspor perdana Kratom dan Arwana dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto dan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, serta pihak terkait lainnya di Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak pada Selasa, 30 September 2025.
Pelepasan Ekspor Perdana dan Angka Pertumbuhan Fantastis
Pelepasan ekspor perdana Kratom dari Provinsi Kalimantan Barat mencapai total 343,5 Ton senilai Rp15,4 Miliar dengan negara tujuan India. Di kesempatan yang sama, dilepas pula ekspor Ikan Arwana Super Red sebanyak 150 ekor ke Taiwan dengan nilai nominal Rp108,7 Juta.
Secara keseluruhan, data ekspor menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Sejak Juni hingga September 2025, ekspor Kratom ke India telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total volume 2.625 Ton dan nilai ekspor mencapai Rp10,2 Miliar.
Peningkatan fantastis juga terjadi pada ekspor Ikan Arwana Super Red, habitat asli Kabupaten Kapuas Hulu. Volume ekspor Arwana Super Red melonjak drastis, dari 134.115 ekor pada tahun 2024 menjadi 14.302.494 ekor pada tahun 2025. Total nilai ekspor untuk komoditas ini selama periode 2024–2025 telah mencapai Rp189 Miliar. Selain itu, Sarang Burung Walet juga menjadi penyumbang bahan baku terbesar dengan 839 rumah Sarang Burung Walet yang telah teregistrasi.
Legalitas dan Harapan Hilirisasi Kratom
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menegaskan bahwa tanaman Kratom adalah potensi besar daerahnya selain Arwana Super Red. Ia menyoroti pentingnya legalitas dan peningkatan kualitas pengolahan.
“Terkait dengan Kratom ini, pengelolaannya di Kabupaten Kapuas Hulu masih berupa bahan mentah atau bulunya, belum kepada pengolahan yang siap ekspor. Petani hanya panen dan mengeringkan,” ujar Fransiskus Diaan.
Bupati Fransiskus Diaan secara khusus memohon kepada Komisi IV DPR RI dan asosiasi terkait agar memberikan pembinaan dan edukasi kepada petani di Kapuas Hulu.
Kualitas pengolahan yang lebih baik akan sangat memengaruhi harga jual komoditas yang saat ini menopang mata pencaharian sekitar 40% masyarakat di wilayah Kapuas Hulu.
Kepastian hukum menjadi fokus utama.
Adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang kebijakan ekspor, telah memberikan kelegaan dan gairah baru bagi petani Kratom.
Regulasi ini menjadi payung hukum setelah sebelumnya isu legalitas sempat menjadi perdebatan, terutama dari sisi kandungan yang sensitif dari BNN.
“Ini membuat masyarakat kami sekarang bergairah, di mana lahan-lahan perkebunan yang tidak produktif kini diganti dengan tanaman Kratom karena harganya sudah mulai stabil dan ada legalitas dari Peraturan Menteri Perdagangan ini,” tambahnya.
Bupati Fransiskus Diaan menutup harapannya agar pemerintah provinsi, pusat, dan Komisi IV DPR RI dapat bekerja sama memastikan tanaman Kratom Kapuas Hulu—yang diakui sebagai kualitas terbaik di Kalimantan Barat—betul-betul dapat menyejahterakan masyarakat setempat.
Penulis : Rovi Andila