KAPUAS HULU, PENA.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu bersama tim gabungan menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Boyan Tanjung.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan menertibkan administrasi kendaraan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Kapuas Hulu, Samsat, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kapuas Hulu, melaksanakan razia ini sebagai bagian dari sosialisasi program “Bayar Pajak Bebas Dende”.
Program ini berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025 dan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat.
Beberapa keuntungan yang bisa dimanfaatkan masyarakat melalui program ini antara lain:
* Bebas denda pajak kendaraan
* Bebas pajak progresif
* Diskon hingga 50% untuk tunggakan pajak
* Gratis biaya balik nama kendaraan kedua
* Diskon khusus bagi kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari empat atau lima tahun
Kepala Bapenda Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dan taat membayar pajak demi pembangunan Kapuas Hulu yang lebih baik.
“Dengan tertib administrasi dan aman berkendara, masyarakat turut serta dalam memajukan daerah,” tuntas Agus.
Penulis : Rovi Andila


