KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kapolsek Pengkadan Ipda Rindoko menyampaikan bahwa pada hari Jumat, 13 Juni 2025, pukul 09.15 WIB telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) di halaman Kantor Kecamatan Pengkadan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil razia gabungan yang dilaksanakan pada malam sebelumnya dan bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama dalam mencegah gangguan keamanan saat pelaksanaan hiburan malam di wilayah desa.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu kerawanan sosial.
Adapun miras yang dimusnahkan berjumlah total 187 botol, terdiri dari berbagai jenis dan merek, yakni Benson (19 botol), Anggur Merah Columbus (34 botol), Bir Guinness (9 botol), Arak Putih (13 botol), Soju Green Royal (2 botol), dan Bir Angker (110 botol). Seluruh barang bukti diperoleh saat razia pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di Dusun Mentalang, Desa Buak Limbang.
Penjual miras yang teridentifikasi berinisial TL, warga Desa Nanga Yen, telah dikenai sanksi hukum adat oleh pihak desa dan menandatangani surat pernyataan.
Kegiatan pemusnahan miras berakhir pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Kapolsek Pengkadan, Ipda Rindoko, menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Pengkadan sebagai langkah preventif untuk mencegah perkelahian, keributan, dan potensi kejahatan lainnya yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
Pemusnahan miras tersebut dihadiri oleh Plt.
Camat Pengkadan Sekoni, S.Sos bersama staf, Kapolsek Pengkadan Ipda Rindoko beserta anggota, Babinsa Kopda Dias Refelino, Kepala Desa Buak Limbang Kurniawan, S.Pd bersama perangkat desa, Ketua BPD Buak Limbang Agus Lalu Topan beserta anggota, serta tokoh adat setempat.
Penulis : Rovi Andila