KAPUAS HULU, PENA.co.id – Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal ini disampaikannya saat mendampingi tim percepatan IPR Kapuas Hulu bersama Orwil ICMI Kalimantan Barat dalam kegiatan survei di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu pada Sabtu 31 Mei 2025.
Menurut Abdul Hamid, kegiatan survei tersebut merupakan langkah krusial dalam mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan IPR, salah satunya adalah dokumen rencana reklamasi dan pengelolaan pasca-tambang.
“Kehadiran kami dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada kegiatan survei ini adalah wujud dukungan dan komitmen kami terkait percepatan penerbitan IPR,” ujar Abdul Hamid.
Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah upaya legalisasi kegiatan pertambangan rakyat melalui penerbitan IPR.
Dengan adanya IPR, para penambang rakyat akan mendapatkan kepastian hukum, terlindungi dari praktik ilegal, serta memiliki jaminan atas hak-hak mereka dalam berusaha.
Sebagai wakil rakyat, Abdul Hamid menyatakan komitmennya untuk ikut berkontribusi, memfasilitasi, dan mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar memberikan pembinaan serta pendampingan yang intensif kepada masyarakat yang ingin mengurus atau sudah memiliki IPR.
“Tentunya penerbitan IPR harus selaras dengan prinsip-prinsip pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mendorong agar setiap pemegang IPR dapat menerapkan kaidah pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan yang tepat, serta rehabilitasi pasca-tambang.
“Keberadaan IPR diharapkan bukan hanya tentang izin menambang, tetapi juga tentang bagaimana menambang dengan cara yang aman dan ramah lingkungan,” pungkas Abdul Hamid.
Penulis : Rovi Andila