KAPUAS HULU, PENA.co.id – Dalam komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Selimbau hari ini, Jumat (23/5/2025), melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot brong.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Selimbau AKP Rudi Hartono ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang telah digelar sebelumnya di wilayah hukum Polsek Selimbau.
Acara pemusnahan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan Koramil Kecamatan Selimbau Sertu Jamuin, anggota Satpol PP Kecamatan Selimbau, para Kepala Desa dalam kota beserta Kadat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Secara simbolis, miras dimusnahkan dengan cara dituang ke tanah, sementara knalpot brong dihancurkan di tempat. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 121 kampel miras jenis arak, 3 botol anggur merah, 18 botol bir bintang, dan 6 buah knalpot brong.
Kapolsek Selimbau AKP Rudi Hartono menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, namun juga sebagai upaya edukasi bagi masyarakat.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” ujar AKP Rudi Hartono.
Ia juga mengimbau agar tidak ada lagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong serta tidak ada peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Selimbau. Kegiatan pemusnahan berakhir pada pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Penulis : Rovi Andila

