KAPUAS HULU, PENA.co.id – Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid, menyatakan prihatin dengan tertundanya pengiriman ekspor kratom akibat terkendalanya aturan teknis seperti Persetujuan Ekspor (PE) kratom pada Kementrian Perdagangan RI.
Menurut Abdul Hamid, kondisi ini tidak hanya merugikan para eksportir, namun juga berdampak langsung pada banyak petani yang selama ini menggantungkan ekonomi pada komoditas kratom.
“Penundaan pengiriman beberapa bulan ini dipastikan menyebabkan banyak kerugian, mulai dari ekonomi yang signifikan, kerusakan produk, biaya tambahan penyimpanan, kehilangan kepercayaan mitra dagang internasional, dan hilangnya mata pencaharian sebagian masyarakat,” kata Abdul Hamid.
Abdul Hamid juga menyatakan bahwa lamanya proses regulasi ekspor kratom ini khawatirnya justru memberikan dampak negatif bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi maupun posisi daya saing di pasar internasional.
“Saat ini, Thailand telah mengambil langkah lebih cepat dan maju dengan melegalkan kratom secara menyeluruh, mendukung penelitian ilmiah, menjalin kerja sama internasional, dan bahkan menciptakan inovasi produk berbasis kratom yang diminati pasar global,” kata Abdul Hamid.
Abdul Hamid berharap bahwa pemerintah dapat segera menyelesaikan regulasi ekspor kratom dan memberikan kebijakan khusus atau izin sementara bagi pengiriman kratom.
“Kami mendesak pemerintah untuk memberikan kebijakan khusus atau izin sementara bagi pengiriman kratom, sehingga roda ekonomi masyarakat dapat tetap berputar, dan potensi kerugian dapat diminimalkan,” kata Abdul Hamid.
Abdul Hamid juga meminta pemerintah untuk segera mempercepat proses evaluasi aturan PE dan memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha terkait pengurusan dokumen yang dibutuhkan.
“Kejelasan dan kemudahan ini sangat penting agar masyarakat, khususnya petani dan eksportir, tidak terus-menerus dirugikan akibat birokrasi yang masih berproses,” kata Abdul Hamid.
Abdul Hamid berharap bahwa aturan PE kratom yang sedang disusun oleh kementerian teknis harus berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, akses yang setara, waktu proses yang wajar, dan regulasi yang berpihak pada kepentingan umum.
“Tentunya, sebagai salah satu wakil rakyat, kami berkomitmen untuk terus mengawal isu ini, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, Provinsi dan pusat serta DPRD Provinsi dan DPR RI agar hambatan ekspor kratom ini segera terselesaikan,” kata Abdul Hamid.
Abdul Hamid menyampaikan, DPRD Kapuas Hulu juga akan mencoba menyurati Kemendag RI dan juga Komisi VI RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha, mengingat Komisi VI memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berdaya saing.
“Semua bagian dari pada ikhtiar dan usaha guna membantu masyarakat petani kratom yang ada di Kapuas Hulu dan Pengusaha di Kalbar dan Indonesia umumnya,” tuntasnya.