KAPUAS HULU, PENA.co.id – Dua truk bermuatan kayu yang hendak dibawa ke Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, ditangkap di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (20/06/2024) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota TNI dari Korem 121/Abw.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, kayu sebanyak dua truk tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Seorang sopir dari salah satu truk tersebut, PS, mengaku bahwa kayu yang ia bawa itu milik Yns Alias Ans, warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara.
“Yang saya bawa ini kayu jenis tekam milik Yns,” ujar PS, ditemui langsung di salah satu warung yang terletak di Jalan Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, setelah beberapa jam dirinya dan truk beserta muatan kayu yang dibawanya ditahan oleh anggota TNI dari Korem 121/Abw, Kamis (20/06/2024) malam.
Dari pantauan langsung awak media ini, truk bermuatan kayu yang disebut jenis tekam bernomor Polisi KB 8168 SH, kayu milik Yns Alias Ans tersebut memiliki surat jalan atau dokumen dengan Daftar Kayu Olahan (DKO) yang diduga dimanipulasi, atau tidak sesuai DKO, dimana pada dokumen itu tertulis bahwa masa berlaku surat itu selama tiga hari yakni dikeluarkan pada 20 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024.
Namun, berdasarkan scanner barcode, masa berlaku pada dokumen itu telah habis yakni dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2024 hingga 14 Juni 2024, yang artinya dokumen tersebut sudah expired atau kedaluwarsa. Selain itu, nomor DKO-nya juga beda.
.
Diketahui, dalam dokumen itu, tujuan bongkar kayu tersebut yakni di PO. Putra Mandiri, yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di kilometer 23, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Sementara, pada truk bermuatan kayu yang satunya lagi yakni bernomor Polisi KB 8743 FB, diketahui bahwa kayu tersebut diduga milik Wd, dimana Wd merupakan seorang oknum anggota TNI aktif yang bertugas di luar Kabupaten Kapuas Hulu.
Diketahui pula bahwa kayu yang diduga milik Wd tersebut jenis kawi, dengan beragam ukuran, dimana kayu yang diduga milik Wd itu tanpa memiliki dokumen sama sekali, karena berdasarkan informasi yang diterima, pada saat sang sopir dimintai dokumen oleh petugas, sang sopir mengaku tidak memiliki dokumen perjalanan terkait muatan atau barang yang ia bawa tersebut sehingga sang sopir tidak bisa menunjukkan dokumen.
Selain tanpa dokumen, truk bermuatan kayu yang diduga milik Wd itu juga tanpa ditutupi terpal sama sekali.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, saat dikonfirmasi seorang wartawan via pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berita acara penyerahan orang dan barang dari Intel Korem 121/Abw (Sintang) berupa dua truk berisi muatan kayu dan dua orang sopir.
“Kita akan melakukan pendalaman,” singkat Kapolres, kepada seorang wartawan, disertai pengiriman data berita acara penyerahan orang dan barang tersebut, Jumat (21/06/2024).
Untuk diketahui, Yns Alias Ans telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kapuas Hulu beberapa bulan lalu.
Ia ditersangkakan atas dugaan kasus pembabatan hutan di wilayah Dusun Sungai Uluk Palin, Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Yns Alias Ans merupakan pengusaha kayu, yang memiliki beberapa Shawmell. Namun anehnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, izin pengelolaan kayu milik Yns Alias Ans tersebut tidak dibekukan oleh pihak terkait, terbukti bahwa ia masih melakukan pengelolaan kayu dengan melakukan pengiriman kayu atas namanya ke luar daerah melalui truk tersebut ke PO. Putra Mandiri, yang beralamat di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Penulis : Rovi Andila