KAPUAS HULU, PENA.co.id – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan serta menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, Polsek Putussibau Utara melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C di Sungai Mupa, Dusun Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (16/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Utara Jauhari bersama personel dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi lokasi pada pukul 08.30 WIB.
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati dua unit aktivitas galian C yang sedang beroperasi. Berdasarkan hasil pendataan, kegiatan tersebut diketahui milik dua warga setempat, yang berdomisili di Dusun Mupa, Desa Pala Pulau.
Kapolsek Putussibau Utara kemudian memberikan imbauan secara tegas namun humanis kepada para pemilik agar segera menghentikan kegiatan operasional, mengingat aktivitas tersebut diduga belum memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi imbauan petugas, kedua pemilik menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas secara sukarela. Mereka juga langsung melakukan pembongkaran peralatan pengambilan batu dari Sungai Mupa di hadapan petugas.
Kegiatan penertiban dan pembongkaran tersebut selesai pada pukul 10.15 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media online Mega-berita.com yang sebelumnya memuat dugaan aktivitas galian C ilegal di Sungai Mupa yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba dan peraturan lingkungan hidup.
Polsek Putussibau Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan langkah preventif terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan kepada masyarakat, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
