Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Jongkong dan Boyan Tanjung

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Ignasius, S.H. menyampaikan bahwa jajarannya bersama Polsek Jongkong dan Polsek Boyan Tanjung berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Jongkong dan Boyan Tanjung, pada Sabtu (06/09/2025) malam.

“Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Jongkong dan Polsek Boyan Tanjung telah mengamankan tiga tersangka kasus narkotika berikut barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, handphone, dan sejumlah uang tunai,” ujar IPTU Ignasius.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Jongkong.

Sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Jongkong berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (21) di Jalan Lintas Senara Desa Jongkong Pasar.

Dari penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu, satu buah bong, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama J (20) di Kecamatan Boyan Tanjung.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke wilayah tersebut dan berhasil mengamankan J serta S (32).

Dari rumah tersangka S, turut ditemukan barang bukti berupa bong, kaca pirex, jarum, sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Ignasius.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Polres Kapuas Hulu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus tindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat terungkap,” pungkasnya.

Penulis : Rovi Andila 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *