DPMD Kapuas Hulu Tekankan Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel

Rupinus

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, kembali mengingatkan para kepala desa untuk memastikan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rupinus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pemerintah ini.

“Saya berharap para kepala desa menggunakan dan mengelola dana desa dengan baik karena memang dana desa ini dipertanggungjawabkan,” ujar Rupinus di Putussibau pada Minggu, 15 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa seluruh kepala desa harus memahami bahwa setiap penggunaan dana desa memiliki konsekuensi hukum jika terjadi penyimpangan.

Rupinus menekankan bahwa sudah ada aturan yang jelas baik dari pemerintah pusat maupun daerah terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.

“Kalau ada masalah tentu kepala desa juga yang bermasalah, jadi saya harapkan kepala desa menggunakan dana desa dengan benar, baik, dan transparan,” tegasnya.

Pernyataan ini merupakan bagian dari upaya DPMD Kapuas Hulu untuk terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, demi tercapainya pembangunan desa yang efektif dan tanpa masalah hukum.

Penulis : Rovi Andila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *