Satpol PP Kapuas Hulu Tertibkan Pemain Layangan, Pelanggar Terancam Denda Rp10 Juta

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu bersama aparatur Kantor Kelurahan Kedamin Hulu, pada Selasa (10/6/2025) sore, melaksanakan sosialisasi dan penertiban pemain layangan di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 15.30 hingga 17.30 WIB.

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah, menyampaikan dalam operasi penertiban ini, petugas berhasil mengamankan 10 buah layangan dan 5 gulungan tali.

Mirisnya, para pemain layangan yang ditertibkan sebagian besar masih anak-anak, namun mereka menggunakan tali gelasan yang sangat berbahaya.

“Tali gelasan ini sangat berbahaya. Apabila tali layangan ini putus dapat melukai orang lain yang terkena tali layangan,” tegas Azmiyansyah.

Terhadap para pemain layangan yang kedapatan melanggar, petugas mengamankan layangan beserta talinya dan memberikan surat pernyataan agar tidak lagi bermain layangan.

Langkah ini diambil menyusul adanya edaran larangan bermain layangan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Pemerintah kabupaten telah mengeluarkan edaran larangan bermain layangan mengingat dampak negatifnya dapat melukai diri mereka sendiri dan juga orang lain, bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelas Azmiyansyah.

Selain itu, ia menambahkan bahwa layangan juga berpotensi merusak instalasi listrik serta mengganggu penerbangan.

Satpol PP Kapuas Hulu menghimbau kepada seluruh warga agar berhenti bermain layangan dan mengharapkan peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya ini.

Azmiyansyah menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan setiap hari hingga masyarakat benar-benar berhenti bermain layangan.

“Kami ingatkan bahwa sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, bermain layangan dapat dikenakan denda administratif berupa denda paling berat sebanyak Rp10.000.000,” pungkas Azmiyansyah, mengingatkan akan sanksi berat yang menanti para pelanggar.

Penulis : Rovi Andila 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *