KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu, Usmandi, menegaskan pentingnya kepatuhan warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan Republik Indonesia – Malaysia untuk hanya memiliki satu identitas resmi, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Himbauan ini disampaikan Usmandi sebagai bagian dari upaya penertiban data kependudukan dan penegasan status kewarganegaraan.
Menurut Usmandi, selama ini pihaknya aktif memberikan pelayanan di kecamatan-kecamatan yang berada di sepanjang perbatasan.
Dalam setiap kesempatan tersebut, ia secara langsung menghimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila memiliki identitas ganda.
“Sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya kita hanya memiliki KTP Elektronik,” ujar Usmandi.
“Kami juga sudah menghimbau kepada masyarakat supaya segera melaporkan bahwa kita tidak dibenarkan untuk dua KTP atau dua kewarganegaraan.” Katanya.
Usmandi juga menekankan konsekuensi tegas bagi warga yang terbukti memiliki dua identitas kewarganegaraan.
“Kalau kami menemukan ada warga kita yang memiliki KTP Malaysia, maka untuk KTP Indonesia tidak akan kami terbitkan,” tegasnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara Indonesia di wilayah perbatasan memiliki status kewarganegaraan yang jelas.
Meskipun demikian, Usmandi menambahkan bahwa sejauh ini, ketika pihaknya melakukan verifikasi dan pertanyaan langsung kepada masyarakat di perbatasan, sebagian besar dari mereka menyatakan tidak memiliki Identity Card (IC) Malaysia.
“Ketika kita tanyakan, mereka memang tidak memiliki Identity Card (IC) Malaysia,” imbuhnya.
Dukcapil Kapuas Hulu terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap warga negara Indonesia di wilayah perbatasan memiliki identitas resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan diri dan menaati aturan demi tertibnya administrasi kependudukan di wilayah perbatasan.
Penulis : Rovi Andila