BKPSDM Kapuas Hulu Imbau ASN Disiplin Jam Kerja

KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Rudolfus Adji Winursito, menghimbau bagi para ASN baik PNS maupun PPPK untuk menegakkan aturan disiplin ASN terkait kepatuhan terhadap jam kerja.

“Jam kerja ini kan dimulai dari 07:30 WIB – 16:00 WIB baru pulang, kecuali hari Jumat 16:30 WIB baru pulang, istirahat 1 jam,” katanya di Putussibau, Rabu (3/6/2025).

Bukan dilarang ASN meninggalkan kantor di luar jam kantor, kata Adji, tetapi alasannya harus jelas dalam rangka kedinasan dan seizin dari pimpinan unit kerja secara berjenjang.

“Jadi kita himbau para ASN untuk mematuhi kedisiplinan jam kerja tersebut, apa lagi memang beberapa hari yang lalu di beberapa pemberitaan, ada fenomena para ASN nongkrong di warung-warung kopi pada jam kerja,” katanya.

Karena kalau tidak mematuhi aturan jam kerja, tegas Adji, tentu akan menjadi penilaian dari pimpinan, terhadap kepatuhan kedisiplinan ASN terkait jam kerja.

“apalagi kalau ASN khususnya PNS dan PPPK kalau tidak masuk kantor ya kan tentu punya alasan silahkan disampaikan izin kepada pimpinan secara berjenjang,” katanya.

Lanjut Adji, karena secara aturan bagi para ASN, 10 hari kerja secara berturut turut tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak ngantor itu dapat diambil tindakan hukum disiplin pemberhentian dengan tidak hormat dari ASN.

“Jadi kita himbau para ASN untuk tetap disiplin melaksanakan tanggung jawabnya sebagai Pegawai dalam melayani masyarakat,” katanya.

Terkait kedisiplinan terkait jam kerja, kata Adji, apabila ASN baik PNS maupun PPPK, selama 10 hari berturut turut tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang jelas itu dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN, tentunya melalui tim penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan data-data absensi, surat teguran dari kepala unit kerjanya.

“apabila sudah diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN risikonya adalah bahwa kalau PPPK kontraknya akan diputuskan kalau PNS otomatis yang bersangkutan tidak mendapatkan pensiun,” jelasnya.

Kata Adji, Kemudian secara sistem mereka tidak diperkenankan untuk bisa mendaptar sebagai ASN lagi baik itu sebagai PPPK maupun sebagai CPNS seumur hidup.

“Ini bisa menjadi pertimbangan yang matang bagi para ASN untuk disiplin lah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dari segi jam kerja jangan keluar saat jam kerja dengan kepentingan tidak jelas atau malah nongkrong-nongkrong di warung kopi,” katanya.

Adji mengungkapkan dalam waktu dekat nanti kita juga akan minta arahan pimpinan kita akan melakukan razia kedisiplinan pada jam kerja bersama inspektorat dan sat pol pp.

Penulis : Rovi Andila 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *