KAPUAS HULU, PENA.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu, Usmandi, mengimbau seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman atau memiliki dokumen kependudukan untuk segera mengurusnya. Pelayanan dapat dilakukan baik di kantor Dukcapil maupun melalui petugas yang akan turun langsung ke lapangan.
“Kami harapkan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman ataupun belum memiliki dokumen kependudukan untuk segera membuat, baik kepada petugas kami nanti ketika berada di lapangan maupun di Dinas Dukcapil,” ujar Usmandi.
Usmandi menegaskan bahwa seluruh urusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa data kependudukan sangat penting untuk berbagai keperluan, antara lain:
* Perencanaan pembangunan
* Pengalokasian anggaran pembangunan
* Demokrasi
* Pencegahan kriminal dan korupsi
* Pelayanan publik
“Semua data itu nanti akan bersumber dari data Dukcapil. Sekali lagi, kami mengharapkan kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan, kami persilakan menghubungi kami ataupun pihak kecamatan maupun pihak desa. Nanti akan kita jadwalkan untuk dilakukan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu,” tambah Usmandi.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kapuas Hulu dapat segera memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah, sehingga memudahkan mereka dalam berbagai urusan administrasi.
Penulis : Rovi Andila