Bawa Sabu dari Ketapang, Wanita 21 Tahun Ditangkap di Penginapan Kayong Utara

K (21) Foto : Humas Polres Kayong Utara

PENA.co.id, Kayong Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara berhasil mengamankan seorang wanita berinisial K (21) yang kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Sukadana.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan di halaman sebuah penginapan yang terletak di Jalan Tanjung Pura, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip yang diduga berisi sabu seberat 0,54 gram di dalam tas kecil warna hitam milik K.

Setelah diinterogasi, K mengaku bahwa sabu tersebut dibawanya dari Kabupaten Ketapang dan ia berencana untuk menginap di penginapan tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

* 1 (satu) kantong klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,54 gram.
* 1 (satu) tas kecil warna hitam.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Polres Kayong Utara

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kayong Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan terduga tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.

Sumber : Polreskayongutara.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *