Kapuas Hulu, Pena.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito, mengimbau sekolah-sekolah di Kabupaten Kapuas Hulu untuk mematuhi kebijakan Bupati terkait guru kontrak.
Menurut Adji Winursito, surat edaran Bupati telah beredar ke OPD Kecamatan serta ke sekolah-sekolah. Dalam surat edaran tersebut, Bupati meminta agar sekolah-sekolah tidak lagi mengangkat atau memperpanjang kontrak guru-guru kontrak yang tidak berproses dalam PPPK tahap pertama maupun tahap kedua.
“Karena akan menjadi beban dana bos, aturannya tenaga kontrak berakhir Desember 2024 tidak kita perpanjang,” kata Adji Winursito.
Adji Winursito menegaskan bahwa kebijakan Bupati tersebut harus dipatuhi oleh semua sekolah di Kabupaten Kapuas Hulu. “Kita harus mematuhi kebijakan Bupati untuk menghindari beban dana bos yang tidak perlu,” tegasnya.