Kapuas Hulu, Pena.co.id – Sebanyak 217 tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dirumahkan karena tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang kontraknya. Kebijakan ini berdasarkan pada UU ASN nomor 20 tahun 2023 dan surat MenPAN-RB terkait aturan perpanjangan tenaga kontrak.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito, hanya tenaga kontrak atau non ASN yang sedang berproses di dalam seleksi PPPK yang bisa diperpanjang kontraknya.
“Kami telah verifikasi dan menemukan bahwa 217 tenaga kontrak non ASN tidak memenuhi syarat atau tidak sedang dalam proses seleksi PPPK,” kata Adji Winursito.
Konsekuensinya, mereka tidak bisa diperpanjang kontraknya dan dirumahkan. Sementara itu, sebanyak 1.333 orang yang sedang berproses seleksi PPPK diperpanjang kontraknya.
“Kami hanya memperpanjang kontrak tenaga kontrak yang sedang berproses seleksi PPPK,” kata Adji Winursito.