KAPUAS HULU, PENA.co.id – Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Semitau dan unsur terkait melakukan operasi pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam (kelang) ilegal di Dusun Baru Manis, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan.
Tim gabungan yang terdiri dari anggota Subnit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kapolsek Semitau, dan unsur terkait berangkat menuju lokasi menggunakan dua perahu panjang melalui jalur Sungai Kapuas.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pembongkaran terhadap arena sabung ayam.
Selanjutnya, dilakukan pembakaran kelang dengan disaksikan oleh perwakilan desa, tokoh masyarakat, dan pemuka agama setempat.
“Kami berharap bahwa operasi ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing.
Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar proaktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi adanya kegiatan perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Dengan operasi ini, Polres Kapuas Hulu menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
Penulis : Rovi Andila