KAPUAS HULU, PENA.co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu menghimbau kepada supir truk angkutan barang agar tidak membawa mutan yang berlebihan atau overload.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli menyampaikan, menjelang Natal dan Tahun Baru, dishub bersama satlantas akan melaksanakan razia kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yaitu kendaraan berat yang membawa muatan yang melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Jadi hanya memberikan peringatan kepada sopir truk ekspedisi, yang melanjutkan perjalanannya ke putussibau dan sebagainya, jangan sampai membawa barang yang berlebihan,” kata Serli, Senin (16/12/2024).
Serli menyampaikan, untuk penindakan pihaknya belum lakukan, karena belum lengkapnya alat uji kendaraan di Dishub Kapuas Hulu, selain itu juga belum ada petugas atau personel PPNS, kedepan dua syarat yang harus dipenuhi ini akan kita upayakan.
“Karena kami telah menganggarkan untuk ppns satu orang, kemudian KIR alat uji kendaraan bermotor itu akan dipinjam pakaikan oleh kementerian perhubungan, dalam hal ini adalah BPTD kelas 2 provinsi kalbar, yang kemungkinan akan kami ambil atau kami jemput di tahun 2025,” kata Serli.
Serli menyampaikan, Truk ODOL dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti, Kerusakan infrastruktur jalan, Mengganggu kelancaran lalu lintas, Kendaraan ODOL juga tidak hanya melanggar aturan tetapi juga berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Dengan adanya razia kendaraan ODOL diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, agar bersama-sama menjaga keselamatan di jalan, kemudian kepada seluruh pengendara yang akan melakukan perjalanan putussibau ke Pontianak atau ke badau atau seterusnya, agar selalu berhati-hati,” pungkasnya. (Rovi)