PENA.co.id – Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah menyampaikan, pada hari selasa 8 oktober 2024 pkul 10.00 wib sat pol pp amankan 6 orang remaja dan pemuda disalah satu rumah kontrakan di jalan lintas selatan kedamin hilir.
“Pada pukul 09.30 sat pol pp menerima aduan dari pemilik kontrakan bahwa ada aktifitas mencurigakan di 2 kamar kontrakan,” kata Azmi di Putussibau, Kapuas Hulu, Selasa (8/10/2024).
Di dua kamar tersebut terdapat laki-laki, ungkap Azmi, oleh sebab itu pemilik mengadukan ke sat pol pp, pemilik kontrakan sudah berupaya memasang CCTV agar bisa mengawasi aktifitas didalam rumah kontrakan miliknya dan keempat laki laki tersebut masuk dari jalan belakang.
“Atas aduan tersebut sat pol pp amankan 2 orang remaja putri berstatus pelajar sebagai pengontrak serta 1 org remaja putus sekolah dan 2 orang laki laki tidak bisa menunjukan KTP melanggar perda nomor 7 tahun 2017 tentang administrasi kependudukan,” katanya.
Azmi menjelaskan, pada saat sat pol pp mendatangi lokasi kontrakan, petugas mendapati 2 orang pemuda ada didalam salah satu kamar.
“Ke enam pelaku dikenai pasal pelanggaran perda tibum nomor 9 tahun 1979 dan 3 orang melanggar perda nomor 12 tahun 2018 tentang perlindungan anak,” katanya.
Azmi mengatakan, para pelaku diberikan pembinaan dan diberikan surat pernyataan utk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Pihak sat pol pp menyayangkan perbuatan yg dilakukan oleh remaja/pemuda kita tersebut karena hal-hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh anak anak seusia mereka,” katanya.
Bahkan ada yg ijin sakit tidak masuk sekolah, ungkap Azmi, Tapi ternyata ada laki-laki dalam kamar mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama pemilik kontrakan yg telah melaporkan dugaan pelanggaran ke pihak sat pol pp,” pungkas Azmi. (Rovi)