KAPUAS HULU, PENA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Jalan Manunggal, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan. Pelaku, yang diketahui bernama Sdr. MFA (19), berhasil ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV milik korban.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menyampaikan, peristiwa pencurian ini menimpa seorang ibu rumah tangga, Sdri. Fadilah, pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban yang hendak mengambil laundry menemukan tas miliknya, yang berisi uang, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya, telah hilang dari atas meja setrika.
“Setelah mencari di dalam rumah tanpa hasil, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV melalui ponselnya,” kata Kasat.
Kasat menyampaikan, dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal memasuki rumah dan mengambil tas berwarna cokelat dengan pita kuning, tas itu berisi dompet berwarna cokelat, dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, uang tunai sebesar Rp. 400.000,-, serta surat-surat berharga.
“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 10.000.000,” kata Kasat.
Iptu Rinto Sihombing menuturkan, setelah memastikan barang-barangnya dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas Hulu. Menindaklanjuti laporan ini, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama dengan Polsek Putussibau Selatan segera melakukan penyelidikan.
“Petugas menyebarkan informasi terkait ciri-ciri pelaku dan barang yang dicuri ke berbagai toko perhiasan di Kabupaten Kapuas Hulu,” katanya.
Lanjut Iptu Rinto Sihombing, Upaya ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya Sdr. MFA berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang dan membeli barang pribadi.
“Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa Sdr. MFA adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Sintang,” ungkapnya.
Saat ini, kata Iptu Rinto Sihombing, Sdr. MFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka, termasuk memasang sistem keamanan seperti CCTV,” katanya.
Polres Kapuas Hulu juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa. (Rovi)