1
1
1
1
1
1
1
1

85 Kades di Kapuas Hulu Berakhir Masa Jabatan

KAPUAS HULU, pena.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, menyampaikan, pada 4 Mei 2024 ini, ada 85 Kades yang sudah berakhir masa jabatannya.

“Kami sudah melakukan rapat, untuk sementara kita PJ kan dulu,” ujar Rupinus, di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Selasa (7/5/2024).

Karena memang, kata Rupinus, undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa juga sudah di buat tapi memang petunjuk lanjut dari Mendagri belum keluar.

“Sehingga kita menunggu surat instruksi maupun edaran dari Mendagri, untuk mempertegas kelanjutan para kepala desa yang berakhir masa jabatannya di bulan Mei 2024 ini,” katanya.

Rupinus menyampaikan, sementara pengganti Kades yang sudah berakhir masa jabatannya kita tunjuk PJ Kades untuk melaksanakan tugas.

“Kita berharap PJ Kades dapat melaksanakan tugas dengan benar, selalu berkoordinasi dengan BPD, Camat, supaya pelaksanaan tugas di pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Rupinus menuturkan, terkait dengan dana desa supaya diperhatikan benar-benar aturannya, sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

“Terkait dengan masa jabatan kepala desa, Bupati Kapuas Hulu juga sudah memerintahkan kami untuk langsung koordinasi ke Mendagri, dan kita sudah membuat surat ke Mendagri, sedang kita konsep, dan nanti akan kami sampaikan ke Mendagri, kita minta balasan dari Mendagri secara tertulis, sehingga nanti kepala daerah mengambil keputusan tidak salah,” pungkasnya. (OVI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *